Abstrak.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan sementara Erman Katili dari jabatan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Pemberhentian tersebut dilakukan lantaran dirinya diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo.
Dalam sidang putusan Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito pada persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ia diberhentikan sementara selama 30 hari kerja.
Dalam uraian yang dibacakan Anggota Majelis Hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bahwa berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPN Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), teradu Erman Katili tidak pernah menyampaikan keberatan secara langsung ke DPN PKP.
Dengan alasan bahwa Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo Abdullah Said telah meminta maaf kepada teradu dan teradu beralasan telah melaporkan Abdullah Said ke Kepolisian dengan laporan pencatutan setelah teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
“Akan tetapi laporan teradu ke Polres Gorontalo Kota bukan inisiatif dari teradu sendiri melainkan atas Perintah dari Bawaslu Provinsi Gorontalo yang mendesak agar teradu melaporkannya ke pihak Polres Gorontalo Kota,” kata anggota Majelis Hakim.
Laporan itupun hanya terkait pencatutan namanya sebagai pengurus Anggota Partai Politik, dan tidak melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan/dokumen yang diakui oleh Abdullah Said serta penggunaan KTP teradu secara tidak sah.
Dalam fakta persidangan juga diungkapkan Majelis Hakim bahwa ketika Majelis menyandingkan spesimen tanda tangan teradu dengan SK dibuat oleh Abdullah Said ternyata tidak sama dengan lima SK PKP di lima Kabupaten/kota.
“Bahwa untuk menyakinkan majelis DKPP terhadap kebenaran fakta ini, maka DKPP memerintahkan teradu untuk melengkapi laporan kepada pihak terkait dalam hal ini Abdullah Said atas dugaan pemalsuan tanda tangan teradu dan hasil laporan diserahkan kepada DKPP,” sambung Majelis.
Dari fakta-fakta yang terurai DKPP menilai tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik.
Faktanya teradu masih terdaftar sebagai sekretaris PKP Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 sesuai keputusan DPN PKP pada saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Teradu berdalih telah dicatut oleh Abdullah Said selaku ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo, hanya saja teradu tidak mempunyai upaya yang sungguh-sungguh dalam menghapus namanya sesuai keputusan DPN PKP.
Tidak hanya itu, sampai saat ini nama teradu masih berada di laman Info Pemilu KPU serta tidak adapun satu bukti yang dilampirkan teradu terhadap perubahan atas SK DPN tentang susunan pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo.
“Sehingga secara formal teradu masih terlibat partai politik pada saat mengikuti seleksi dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028,” katanya.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP teradu yang secara ilegal.
“Serta diterbitkan surat keputusan perubahan kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan ketua umum DPN PKP yang menyatakan teradu bukan sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua majelis Heddy Lugito. (Redaksi/Abstrak)