Abstrak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo menjaring 30 orang yang bukan suami istri di kamar hotel, penginapan dan kos-kosan yang berada di Kecamatan Marisa dan Duhiadaa, Rabu (20/3/2024) dini hari.
Adapun dari 30 orang yang terjaring razia, 4 orang diantaranya tanpa ikatan suami istri. Bahkan, diketahui masih di bawah umur.
Selain itu, petugas mendapati ada sejumlah orang yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga kedapatan menghirup lem fox.
Kepala Dinas Satpol-PP Provinsi Gorontalo melalui Sekertaris, Rully Lasulika menyampaikan bahwa kegiatan razia bersama ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Satpol-PP Provinsi yang merupakan instansi pembina Satpol-PP Kabupaten/Kota.
“Razia ini kami lakukan karena atas permintaan dari Satpol-PP Kabupaten Pohuwato, karena disurati, dan ada permintaan untuk melakukan penertiban, atas dasar itu sehingga kami melakukan penertiban bersama,” kata Rully, kepada awak media, di Mako Satpol-PP Pohuwato.
Diungkapkannya, 30 orang yang terjaring razia, baik yang tidak memiliki KTP, pasangan yang didapati tanpa ikatan suami istri, hingga yang kedapatan menghirup lem fox semuanya akan di data.
“Ya, semua yang terjaring tadi, mereka akan kami data. Jadi, yang kita dapati 30 orang ini akan kita berikan efek jera, kita serahkan ke pihak Polres, nanti dari pihak polres langsung yang akan memberikan tindakan, apakah pidana atau sanksi administratif,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP menambahkan, razia ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa tidak aman, tidak nyaman karena terganggunya keamanan, ketentraman dan ketertiban.
“Dan kami dapat aduan itu dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di penginapan, hotel dan kos-kosan. Saat kami periksa ternyata benar, kami dapat barang bukti kondom yang siap pakai,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).