Abstrak.id – Kasus penelantaran anak yang melibatkan seorang oknum Polisi yang juga menjabat sebagai Ajudan Bupati Bolaang Mongondow Timur telah mengejutkan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, oknum dengan inisial FM diduga telah mengabaikan tanggung jawab finansial dan emosionalnya terhadap anak kandungnya selama 12 tahun.
Anak yang saat ini berusia 12 tahun tersebut diketahui hidup tanpa dukungan yang memadai dari sang ayah, meskipun ibunya telah berjuang keras untuk membesarkan anaknya sendiri.
Setelah berusaha menyelesaikan permasalahan secara pribadi tanpa hasil, ibu dari anak tersebut akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke publik.
“Dari awal, kami mencoba menyelesaikan secara internal, namun FM terus menghindari tanggung jawabnya. Saya hanya meminta agar anak saya memiliki akta kelahiran untuk keperluan sekolahnya, tetapi permintaan saya selalu diabaikan,” ungkap ibu dari anak tersebut dalam sebuah wawancara.
Ketika media mencoba mengonfirmasi langsung kepada FM melalui pesan WhatsApp, ia hanya memberikan respons singkat agar wartawan menanyakan langsung kepada neneknya, Amila Paputungan.
“Saya sarankan tanya di neneknya Zha saja, OK,” jawab FM.
Dalam wawancara dengan Fakta News, Amila Paputungan, nenek dari anak FM, membenarkan adanya dugaan penelantaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Anaknya memang ditelantarkan. Kami hanya meminta agar FM membuat akta kelahiran untuk keperluan sekolahnya, namun sampai sekarang belum juga dilakukan.
Selama ini, anak hanya pernah menerima uang lebaran selama 3 tahun dari usia 9 tahun hingga 11 tahun, dengan total 1,6 juta rupiah. Alasannya, FM mengaku takut dengan istri keduanya,” ungkap Amila.
Amila juga menambahkan bahwa FM sering kali berjanji memberikan hadiah jika anaknya meraih prestasi di sekolah, tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati.
Kasus ini tidak hanya menjadi masalah pribadi keluarga, tetapi juga mengangkat pentingnya perlindungan anak dan keadilan dalam sistem hukum. Keluarga dari anak tersebut berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap FM.
“FM sering membohongi anaknya dengan janji-janji hadiah atas prestasinya. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menuntut FM bertanggung jawab, dan kami juga akan meminta kepada Kapolres untuk memberhentikan FM dari kepolisian,” tegas Amila.
Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap individu, termasuk aparat penegak hukum, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
“Kami masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, terutama dalam memastikan perlindungan hak-hak anak,” tutupnya. (*).