Abstrak.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Ilegal Logging di Kecamatan Taluditi, mendapat sorotan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan ilegal logging dan aktivitas PETI tersebut dipastikan akan mempengaruhi pekerjaan dan hasil proyek peningkatan irigasi di Marisa 6, Desa Puncak Jaya Kecamatan Taluditi.
Adapun proyek yang dibangun tersebut bersamaan dengan aktifitas PETI dan perambahan hutan melalui ilegal Logging.
Berdasarkan informasi yang dihimpun abstrak.id, untuk aktivitas ilegal logging tersebut diduga dimainkan oleh salah satu oknum Aparat Penegak Hukum (APH) melalui kegiatan yang berkedok usaha.
Selain itu, proyek yang bersumber dari APBD 2023 tersebut dibandrol dengan Rp.14 546. 332. 000, sehingganya hal tersebut perlu diawasi secara optimal.
Hal ini pun diakui Kadis PU dan Tata Ruang Kabupaten Pohuwato, Risdianto Mokodompit, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/7/2023).
“Saya akan optimal mengawal proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan irigasi Marisa 6 tersebut,” ungkap Risdianto.
Pihaknya pun kata Risdianto, akan memberikan warning (Peringatan) ke Perusahaan pemenang tender agar bisa optimal dalam bekerja sesuai bestek yang ada.
“Saya pun meminta agar tepat waktu sehingga tidak bermasalah di kemudian hari nanti,” tuturnya.
Disinggung soal aktifitas PETI di wilayah tersebut, Risdianto akan melakukan kajian perihal aktivitas tersebut. Sebab kata dia, hal tersebut akan berpengaruh pada pelaksanaan beserta hasil dari pembangunan irigasi tersebut.
“Terkait aktifitas PETI, saya akan menyurati pihak berkompeten,” katanya singkat.
Sementara itu, oknum APH pemilik usaha ilegal logging di Marisa 6, saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan jawaban terkait hal tersebut. (Ramlan/Abstrak).