Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilihan (Pantarlih) yang berlangsung di Aula KPU, Selasa (11/6/2024).
Turut hadir dalam rapat kerja itu, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, Anggota KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, Iskandar Ibrahim, Usman Dunda, Dian Pakaya, dan Sekretaris KPU.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menyampaikan bahwa saat ini KPU Pohuwato telah membuka perekrutan 440 petugas Pantarlih yang tersebar di 13 Kecamatan.
Firman Ikhwan selaku Ketua KPU Pohuwato menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pencocokan data pemilih sementara yang berjumlah 113.943 orang.
“Mereka akan bertugas selama 1 bulan, sejak 24 juni sampai 24 juli 2024, yang kita gambarkan itu 1 orang pantarlih akan melakukan pencocokan data sekitar 250 sampai dengan 300 pemilih”, kata Firman.
“Tugas utama dari Pantarlih yaitu melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih”, imbuhnya.
Sementara itu, Iskandar Ibrahim selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menambahkan, saat ini pemetaan sementara tps sejumlah 257 tps dan hal tersebut masih berpotensi bertambah dan berkurang berdasarkan hasil pencocokan data pemilih oleh Pantarlih.
“Ada 257 tps yang nantinya akan di pilkada, jadi jumlah pemilih di masing-masing tps paling kurang 400 orang dan paling banyak 600 orang”, katanya.
Perekrutan Pantarlih tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. (Ramlan/Abstrak).