Asbtrak.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pohuwato berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS dan EW.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku asal Taluditi itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki yang berasal dari Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju Kecamatan Randangan, Pohuwato dengan menggunakan sepeda motor yang diduga membawah Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Pohuwato langsung bergerak menuju Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato untuk mencegat kedua pelaku yang diduga membawah sabu tersebut.
“Saat penggeledahan kedua pelaku di temukan membawa 2 paket jenis sabu. Kedua pelaku itu pun diamankan di Depan SPBU Randangan,” ungkap AKBP Joko Sulistiono, saat diwawancarai awak media, Rabu (26/1/2022).
“Kedua pelaku bersama 2 paket Narkotika jenis sabu sudah berhasil diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, kata Joko, pihaknya saat ini masih mendalami motif dari kedua pelaku untuk membawah Narkotika jenis sabu tersebut.
“Sementara ini kedua pelaku dikenakan pasal 112 tentang Undang-undang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).