Abstrak.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengajak masyarakat untuk menolak praktik politik uang demi mewujudkan Pemilu yang bersih.
Dalam sosialisasi pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo 2024, Alexander menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
“Kami mendorong masyarakat berani menolak dan melaporkan praktik politik uang,” ujar Alexander pada acara yang berlangsung di Hotel Fox Kota Gorontalo, Minggu (29/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi setiap tahapan Pilkada untuk memastikan proses pemilihan berlangsung jujur dan adil.
Alexander juga menyoroti tujuan sosialisasi ini yaitu untuk meminimalisir praktik politik uang dan pelanggaran lainnya.
“Sanksi bagi pelanggar politik uang diatur dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara hingga 72 bulan dan denda hingga Rp 1.000.000.000,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Media/Pers, dan Majelis Taklim di Kabupaten Gorontalo. (Ramlan/Abstrak).