Abstrak.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato secara resmi menghentikan proses dugaan pelanggaran pidana pemilu pada tahapan PSU 2024 yang melibatkan Bacaleg Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin.
Keputusan ini tercantum dalam nomor temuan 001/Reg/TM/PL/Kab/29.06/VII/2024. Dan status temuan dihentikan.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, saat dikonfirmasi Abstrak.id di ruang kerjanya pada Jumat (2/8/2024).
Yolanda Harun menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian mendalam bersama tim Gakkumdu, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pelanggaran pidana pemilu terhadap Mustafa Yasin.
“Setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, kami tidak menemukan adanya bukti yang mendukung dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan,” ujar Yolanda Harun.
Menurut Yolanda, informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut tidak memenuhi syarat bukti yang memadai.
“Gakkumdu telah melakukan klarifikasi dan kajian secara cermat. Hasilnya, tidak ditemukan bukti substansial yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, proses ini kami hentikan,” jelasnya.
Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum terkait laporan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil terhadap Mustafa Yasin terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. (Ramlan/Abstrak).