Abstrak.id – Sejumlah orang tua siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 – 2020 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Taluditi, Pohuwato, kaget saat mengetahui bahwa anaknya tercatat sebagai penerima beasiswa PIP.
Bagaimana tidak, salah satu orang tua siswa menceritakan baru mengetahui anaknya tercatat sebagai penerima beasiswa PIP. Itu setelah anaknya dimintakan oleh Kepala Sekolah yang baru buku rekening (tabungan), untuk memproses beasiswa PIP tahun 2021 – 2022.
“Anak saya datang ke saya, katanya Kepala Sekolah minta buku tabungan rekening beasiswa PIP. Buku ini katanya untuk digunakan memproses beasiswa PIP,” ungkap salah satu orang tua siswa penerima PIP tersebut.
Mendengar hal itu, dirinya kaget karena tidak mengetahui anaknya sebagai penerima beasiswa PIP. Menurutnya, selama ini tidak ada buku tabungan yang diserahkan pihak Sekolah kepada dirinya selaku orang tua siswa.
Sejumlah orang tua siswa penerima beasiswa PIP ini pun mempertanyakan keberadaan buku tabungan yang dimaksud oleh Kepala sekolah terdahulu.
“Ternyata buku rekening ini ada sama mantan kepala Sekolah ini. Kemudian diberikan ke kami setelah kami memintanya,” bebernya.
“Kami pun kaget setelah melihat catatan yang ada di dalam rekening tabungan bahwa pada tahun 2020 lalu itu sudah ada dua kali pencairan. Tapi selama ini uang di tabungan atas nama anak kami itu tidak ada diberikan ke kami,” katanya lagi yang kaget dan mempertanyakan kemana beasiswa yang telah dicairkan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, bahwa ada sebanyak 19 siswa penerima beasiswa PIP dengan jumlah yang berfariasi tersebut tidak diserahkan oleh kepala Sekolah terdahulu kepada siswa penerima beasiswa PIP.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Ikbar AT. Salam membenarkan bahwa 19 penerima beasiswa PIP di SD Taluditi, Pohuwato itu tidak menerima beasiswa PIP 2019-2020 dari kepala sekolah terdahulu.
Pihak Dinas pendidikan pun kata dia, sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan guna dimintai keterangan terkait alasan mengapa dirinya tidak meneruskan beasiswa PIP kepada siswa penerima tersebut.
“Baru beberapa hari lalu kita udang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait beasiswa PIP. Ternyata yang bersangkutan membenarkan bahwa beasiswa itu tidak serahkan kepada penerima,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Jumat (1/4/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SD, Selvis G. Umar menambahkan bahwa untuk penarikan dana PIP ada dua mekanisme. Pertama, penarikan oleh anak atau orang tua siswa. Kedua penarikan oleh pihak Sekolah dengan melampirkan kuasa dari orang tua atau siswa.
“Di tahun 2020 itu ada anggaran untuk PIP program tahun 2019 – 2020. Namun beasiswa PIP sebagian siswa sudah ditarik oleh yang bersangkutan menggunakan mekanisme surat kuasa orang tua. Kita juga belum melihat keabsahan dari surat itu, apakah benar ada pemberian surat kuasa atau tidak,” kata Selvis.
Kata Selvis, sejumlah orang tua siswa ini mengaku tidak mengetahui adanya proses penarikan dana beasiswa dengan mekanisme surat kuasa tersebut.
Dinas pendidikan sebelumnya sudah meminta Kepala Sekolah terdahulu untuk mengumpulkan bukti penggunaan dana beasiswa PIP yang tidak diserahkan ke penerima.
“Setelah itu kita melakukan pertemuan dengan orang tua, pihak sekolah, Koordinator Taluditi dan Kepala Desa. Dari situ terungkap bahwa dana ini dia gunakan untuk menanggulangi kebutuhan anaknya yang mengikuti Pramuka,” terangnya.
“Jadi anak -anak mengikuti Pramuka Garuda, kemudian yang sudah Lolos Pramuka ini mereka melengkapi seragam dengan atribut Garuda,” katanya.
“Saat ini Dinas Pendidikan Pohuwato sedang mendalami, dan akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan,” pungkasnya.
(Ramlan/Abstrak).