Menu Tutup

Berkas Tersangka Investasi Bodong Pohuwato Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Abstrak.id – Kepolisian Resor (Polres)  Pohuwato melimpahkan berkas tersangka investasi bodong Mantri Trader (Man Trader), berinisial WN kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Reskrim, Iptu Arie Agustyanto Yos mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus investasi bodong yang ditanganinya sudah dinyatakan lengkap (P21) beserta barang bukti (BB).

“WN akhirnya diserahkan, setelah berkas perkara oleh pelaku dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato yang tertuang dalam surat No. B-663/P.5.14/Eku.1/07/2022,” ujar Iptu Arie.

Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, tentang Perbangkan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan/atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Dimana BB tersebut berupa 1 (satu) Lembar kwitansi, Nurdin Abjul, yang tertulis dana titipan sebesar Rp 11.000.000, yang ditandatangani oleh WN, serta dibubuhkan materai 10.000. Selain itu penyidik juga menyerahkan 106 barang bukti lainnya.

“Dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, penyidik masih terus bekerja untuk memproses perkara TP Pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka,” kata Arie.

Kata Arie, modus investasi yang digunakan tersangka seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida.

“Dalam kasus ini tersangka dengan tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat, dengan memberikan janji-keuntungan di luar kewajaran,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).