Menu Tutup

Bupati Pohuwato Imbau Masyarakat Segera Laporkan Pajak Sebelum Batas Waktu

Abstrak.id – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menerima audiensi terkait pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pengambilan video Pekan Panutan pada Rabu (19/3/2025).

Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bupati dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saipul mengimbau seluruh warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Pohuwato, untuk segera melaporkan pajak mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Ia menegaskan bahwa wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT tahunan paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025.

“Melaporkan pajak sekarang sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Cukup dengan login di laman resmi Pajak.GO.ID,” ujar Bupati Saipul.

Bupati Saipul juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak, mengingat pajak merupakan sumber utama pembangunan daerah dan negara.

“Pajak sangat penting bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Dengan kepatuhan dalam pelaporan pajak, kita harapkan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” tambahnya.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung program nasional peningkatan kepatuhan pajak.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan instansi perpajakan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.