Menu Tutup

Bupati Resmi Luncurkan Pak Tito dan Pak Zudan di Pohuwato

Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara resmi meluncurkan inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegritas Tanpa Ongkos (Pak Tito) dan Pelayanan Administrasi Kependudukan Zonasi Untuk Desa Anda (Pak Zudan), di Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, Kamis (31/3/2022).

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga didampingi Wakil Bupati, Suharsi Igirisa memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil karena telah melaksanakan launching Inovasi Pak Tito dan Pak Zudan.

Pelayanan administrasi kependudukan ini sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten, namun sekarang sudah bisa diurus melalui kantor desa. Hal ini kata Bupati, dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, karena bisa menghemat waktu, tenaga, biaya serta resiko perjalanan menuju Dukcapil di perkecil.

Orang nomor satu di Pohuwato itu berharap agar inovasi-inovasi seperti ini harus terus dilakukan oleh seluruh OPD. Hal tersebut untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dirinya mengingatkan segenap OPD bahwa kemampuan berinovasi menjadi indikator penilaian baik buruknya kinerja OPD.

“Harapan saya semoga dengan adanya inovasi daerah ini dapat merubah mindset pikiran aparatur yang seharusnya melayani bukan dilayani,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Pohuwato, Ahmad Djuuna dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan peluncuran (Launching) PAK TITO dan PAK ZUDAN merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Daerah Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan di Bali pada Februari 2022 kemarin.

Dimana dalam penyampaian itu kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof.Dr.Tito Karnavian berharap untuk setiap dukcapil kabupaten/kota mampu menciptakan inovasi layanan yang dapat membahagiakan masyarakat.

“Perlu kami jelaskan sedikit apa dan bagaimana layanan PAK TITO dan PAK ZUDAN?. PAK TITO adalah merupakan layanan yang sudah diintegritaskan (3 in 1) atau (4 in 1). Pemohon mengajukan 1 layanan maka pemohon bisa mendapatkan 3 layanan sekaligus. Misalnya akta kelahiran, kartu keluarga, KTP EL dan KIA, serta semua layanan administrasi kependudukan di dukcapil sudah bisa dicetak di desa tanpa ongkos (Gratis),” jelasnya.

“Kemudian PAK ZUDAN adalah layananan administrasi kependudukan yang bisa diakses dari desa, desa sudah bisa mengupload berkas dokumen, mengajukan permohonan dan mencetak sebahagian dokumen,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).