Beranda / Peristiwa / Hukum dan Kriminal / Buruh PT.HIP Laporkan Perusahaan ke Dinas Nakertrans Buol

Buruh PT.HIP Laporkan Perusahaan ke Dinas Nakertrans Buol

Abstrak.id – Ketua PP Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Ali Paganum dan Koordinator Forum Petani Plasma Buol, Fatrisia Ain mendampingi puluhan buruh Perusahaan PT.Hardaya Inti Plantations (HIP) untuk melaporkan pihak Perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Kamis (11/7/2024).

Laporan ini bertujuan untuk memastikan agar para buruh memperoleh hak-hak mereka setelah tidak dipekerjakan lagi oleh PT.HIP.

Ali Paganum menyatakan bahwa pengaduan ini dilakukan sebagai respons terhadap keputusan PT.HIP untuk merumahkan para buruh sejak 27 Juni 2024 kemarin.

“Kami melakukan pengaduan ini untuk memastikan bahwa hak-hak para buruh dijamin, meskipun keputusan ini belum resmi,” ungkap Ali kepada Abstrak.id.

Tujuan utama dari audiensi dengan Dinas Nakertrans Buol ini adalah untuk meminta kejelasan terkait hak dan kewajiban para buruh jika mereka resmi dirumahkan oleh PT.HIP.

“Kewajiban mereka dalam absensi harus tetap dihormati dan dilaksanakan oleh PT.HIP,” tambahnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Buol, Suparman Marhum, SH, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima keluhan dari para buruh.

“Pengaduan ini disampaikan oleh pihakĀ  organisasi masyarakat yang peduli terhadap buruh,” katanya.

Suparman menegaskan komitmen Dinas Nakertrans untuk mengawal hak-hak para buruh yang dirumahkan, termasuk masalah upah dan pemberian pesangon yang seharusnya diterima.

“Kami akan memastikan bahwa mekanisme hukum dijalankan jika hak-hak mereka tidak dipenuhi,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).

Tag: