Abstrak.id – Aktivis Rizal Ladiku mendesak Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Gorontalo untuk menangani persoalan yang berada di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, serta dapat memanggil dan memeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait ketidakjelasan aturan dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pohuwato.
Rizal mengungkapkan bahwa kesalahan prosedural dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan disebabkan oleh kurang maksimalnya sosialisasi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Selain itu, kami meminta Bawaslu Provinsi Gorontalo, khususnya Kordiv SDM, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, Amin Abdullah untuk menjelaskan mengapa ada perbedaan aturan perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten/Kota, padahal aturannya sama,” ungkap Rizal Ladiku.
Sebelumnya, mantan Ketua Panwas Kecamatan Lemito menyampaikan bahwa dalam Zoom Meeting antara Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato, Bawaslu menyatakan bahwa anggota Panwaslu Kecamatan tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar.
Namun, kenyataannya, banyak yang direkrut menjadi Panwaslu Kecamatan pada pemilihan Gubernur & Kepala Daerah memiliki pekerjaan lain di luar.
Hal ini membuat Rizal Ladiku sangat prihatin. Ia mengibaratkan Bawaslu Kabupaten Pohuwato seperti membuang ludah ke atas, lalu kena wajah sendiri, seolah-olah aturan dipermainkan.
“Sebagai penjaga pilar demokrasi, seharusnya Bawaslu menjadi contoh dan garda terdepan dalam menegakkan demokrasi. Namun, Bawaslu justru keliru dalam mengimplementasikan aturan, yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi penanganan laporan masyarakat terkait pemilu,” ungkap Rizal Ladiku.
“Ini adalah persoalan yang fatal dan serius. TPD dan Bawaslu Provinsi harus bertindak cepat karena ini menyangkut marwah Bawaslu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut,” katanya.
“Apalagi masalah ini ditambah dengan dua anggota dari Bawaslu Pohuwato yang saat ini diduga terlibat dalam struktur kepengurusan Partai Politik (Parpol). Sudah jelas hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas di Pohuwato ini hilang,” katanya.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) perwakilan DKPP RI Provinsi Gorontalo, Sahmin Madina saat dikonfirmasi Abstrak.id, Sabtu (25/5/2024) menyampaikan bahwa pihaknya belum mau memberikan tanggapan apapun terkait masalah yang berada di Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Sebab kata dia, saat ini belum ada laporan yang diajukan atau dimasukan masyarakat ke DKPP.
“Coba ke Bawaslu Provinsi Gorontalo dulu ya, saya belum ada tanggapan terkait masalah itu (Bawaslu) Pohuwato, karena belum ada laporan. Kalau sudah ada laporannya kami proses,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).