Diduga Lakukan Penipuan, Seorang ASN di Bolmut Dibekuk Polisi

Bebas

Abstrak.id – Dugaan aksi penipuan yang dilakukan Seorang Aparatur Sipil Negara dengan modus pengurusan pindah tugas terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Dugaan aksi penipuan tersebut dilakukan oleh AS (39) seorang ASN yang bertugas di Kantor Camat Bolangitang Barat.

Kasat Reskrim Polres Bolmut Iptu Michael Marwan menjelaskan saat ini AS telah resmi ditahan petugas sejak Senin (26/07/2021) malam.

“Iya, saat ini AS sudah kami tahan. Sekarang yang bersangkutan kami titipkan di ruang tahanan Polsek Pinogaluman,” ungkapnya, Kamis (29/07/2021).

Marwan mengungkapkan AS ditahan setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu keluarga pelapor yang merasa dirugikan oleh terduga.

“Jadi, AS ini ditahan setelah kami mendapatkan laporan dari salah satu keluarga ASN yang dijanjikan mengurus pindah tugas dan telah meminta uang sebesar 30 juta. Namun, sampai saat ini ASN bersangkutan belum berhasil pindah tugas di lokasi yang diinginkan yakni Kota Manado,” jelas kasat.

Kasat menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya pada Senin (26/07/2021) malam, AS hendak meninggalkan Bolmut menuju Makasar dengan menumpangi mobil bus. Namun, berhasil dibekuk pihak kepolisian di wilayah perbatasan Bolmut dan Gorontalo tepatnya di Kecamatan Pinogaluman.

(Zhandy/Abstrak)

Bebas Bebas Bebas