Abstrak.id – Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Parigi Moutong (KPMIPM) di Gorontalo melayangkan tulisan protes ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia atas dugaan telah meluluskan Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
“Kami mengajukan surat protes ini, untuk meminta Bawaslu RI mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) atas nama Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Ketua Umum KPMIPM, Rizal Masulili, saat dikonfirmasi Abstrak.id, Sabtu (19/8/2023).
Rizal Masulili menyampaikan bahwa Bawaslu yang seharusnya menjadi harapan bangsa dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas berdasarkan sejarah Kepemiluan 1955 untuk menepis ketidakpercayaan atas Pemilu tahun 1982, justru mencederai nilai demokrasi tersebut dengan meluluskan Pengurus Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP).
Rizal mengatakan, bangsa Indonesia kian terpuruk dengan berbagai macam problem yang menyerang harkat dan martabat bangsa ini seperti Korupsi, Penyimpangan, Manipulatif dan Pengerukan kekayaan alam serta Penggelapan terhadap APBN dan APBD.
Disisi lain, dia pun mengaku, para elit politik dan Lembaga-lembaga yang diberi kewenangan penuh atas nama rakyat untuk menjalankan tugasnya, justru menjadi dalang pencoretan integritas bangsa ini.
“Olehnya, kami meminta pihak DPR RI untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu RI dalam melakukan rekrutmen terhadap anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya di Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
“Serta meminta seluruh anggota Bawaslu RI untuk segera memundurkan diri dari jabatannya, karena diduga tidak memiliki integritas dalam menentukan personalia Bawaslu Kabupaten/Kota,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).