Indeks

Dinas Kominfo Minta Pelaku Usaha Penyiaran TV Kabel di Bolmut Segera Buat Izin

Abstrak.id – Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) minta seluruh usaha yang bergerak di bidang penyiaran TV Kabel untuk segera melakukan pelaporan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bolmut Aang wardiman melalui kepala Seksi Penyiaran, Komunikasi dan Multimedia Saiful Djenaan di ruang kerjanya, Selasa (09/03/2021).

Djenaan mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima satu perusahan yang memiliki izin usaha penyiaran TV Kabel.

“Dari sekian banyak pelaku usaha TV kabel yang ada di Bolmut, baru satu yang memiliki izin operasi,” ungkap Djenaan.

Dia mengimbau untuk seluruh pelaku usaha TV Kabel yang ada di Bolmut untuk segera melaporkan usahanya jika ingin tetap beroparesi.

“Saya harap di bulan Maret ini, seluruh pelaku usaha TV Kabel yang beropersi di Bolmut agar segera melapor ke Kominfo dan mengurus izin usahanya,” ujar Om Lui sapaan akrabnya.

Dia menambahkan di pertengahan bulan April ini pihaknya akan turun bersama Komisi Penyiaran Indonsia Daerah Sulawesi Utara (KPID Sulut) dan Balai Monitoring Frequensi Kementrian Kominfo Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan pendisiplinan bagi pelaku usaha TV Kabel yang tak memiliki Izin.

(Abstrak/Zhandy)