Abstrak.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Munawar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima gugatan dari pasangan calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Ya, kami Bawaslu siap menerima gugatan dari Bapak Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo,” ujar Munawar usai rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan di Gedung B KPU Pohuwato, Minggu (28/07/2024) sore.
Munawar menyampaikan bahwa jika pasangan calon Salahudin-Vicky keberatan dengan keputusan KPU mengenai ketidaklulusan verifikasi administrasi, mereka dapat mengajukan gugatan.
Bawaslu akan menerima gugatan tersebut dalam waktu tiga hari kerja mulai Senin hingga Rabu, dengan syarat disertai bukti berupa berita acara.
“Pasangan calon dapat menggugat hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua ini jika ada perbedaan data dalam silon. Gugatan dapat diterima dengan dasar berita acara sebagai objek sengketa,” tambah Munawar.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pohuwato telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pasangan Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo tidak memenuhi minimal syarat dukungan.
Dari total 9.196 dokumen dukungan yang diverifikasi, sebanyak 4.246 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 4.950 tidak memenuhi syarat (TMS).
Seharusnya, setelah penjumlahan kekurangan dukungan dari verifikasi faktual pertama, jumlah dukungan yang harus dipenuhi adalah 5.134. Namun, pasangan tersebut hanya memenuhi 4.246 syarat dukungan. (Ramlan/Abstrak).