Menu Tutup

DP3AP2KB Pohuwato Klarifikasi Penggunaan DAK Non-Fisik untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Abstrak.id – Kepala DP3AP2KB Pohuwato, Nizma Sanad, menjelaskan bahwa tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pohuwato membutuhkan kerja sama berbagai pihak, baik instansi di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Melalui kegiatan ini, kami menghadirkan pemateri yang berpengalaman dalam penanganan manajemen kasus sebagai bentuk kolaborasi untuk memperkuat kapasitas penanganan korban,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Tahun 2026 yang diperuntukkan khusus bagi pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

Anggaran tersebut berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI dan bukan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara murni.

Menurutnya, dana tersebut bersifat earmarked atau telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat sehingga tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain di luar petunjuk teknis yang berlaku.

“Jika anggaran ini tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka daerah akan dinilai memiliki kinerja rendah dalam pelayanan publik, yang dapat berdampak pada pengurangan alokasi dana di masa mendatang,” jelas Nizma.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kegiatan manajemen kasus bukan sekadar seremonial, melainkan prosedur penting untuk memastikan korban kekerasan mendapatkan penanganan yang menyeluruh, mulai dari pengaduan, penjangkauan, bantuan hukum hingga rehabilitasi psikososial.

“Tanpa manajemen kasus yang terstruktur, pendampingan terhadap korban bisa berjalan lambat dan tidak tuntas. Ini juga merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambahnya.

DP3AP2KB juga memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh penggunaan dana DAK Non-Fisik diawasi melalui laporan rutin kepada KemenPPPA serta pemeriksaan oleh inspektorat dan lembaga pemeriksa keuangan lainnya.

Pihaknya berharap, penggunaan anggaran tersebut mampu meningkatkan indeks perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pohuwato.

Sementara itu, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB menegaskan komitmennya untuk terus terbuka terhadap masukan masyarakat serta meningkatkan pelayanan bagi korban kekerasan.

“Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas DP3AP2KB semata, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.