Gadaikan Leptop dan HP Temannya, Seorang Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi 

Abstrak.id – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kota Barat, Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PAH (28), warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, yang diduga mencuri dua unit HP dan satu laptop milik temannya, dengan total kerugian mencapai Rp 50.500.000.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kapolsek Kota Barat, AKP Pomil Montu, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang pencurian yang terjadi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, pada tanggal 4 Oktober 2024.

BebasBebas

Setelah menerima laporan, unit reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelaku mengarah kepada PAH, yang merupakan teman korban. PAH berhasil diamankan pada 5 Oktober 2024.

“Setelah diamankan bersama barang bukti, PAH mengakui bahwa dirinya memang berniat mengambil barang-barang tersebut untuk digadaikan guna membayar hutangnya,” ujar AKP Pomil.

Dari hasil interogasi, PAH mengaku mencuri dua unit HP dan satu laptop saat korban sedang tidur. Kedua HP tersebut terletak di atas kasur, sementara laptop dan barang lainnya berada di meja ruang tamu. PAH kemudian membawa ketiga barang tersebut.

AKP Pomil menjelaskan bahwa setelah menyimpan barang curian, PAH membuat skenario seolah-olah ada orang lain yang masuk ke rumah dengan cara membuka pintu dapur dan menyusun bangku sebagai pijakan agar korban tidak curiga.

“Saat ini, PAH beserta barang bukti, yaitu iPhone 13 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, dan satu unit laptop Asus, telah diamankan di Polsek Kota Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).