Menu Tutup

Gegara Mabuk, Seorang Anak di Goronalo Cabuli Temannya Sendiri

Cabuli Temannya

Abstrak.id – Diduga gara-gara mabuk usai mengonsumsi minuman keras (Miras), seorang anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo diduga mencabuli temannya sendiri.

Dugaan kasus pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh orang tua korban pada 12 September 2020.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno saat diwawancarai membenarkan kejadian ini. Menurutnya, terlapor melakukan aksi itu saat dirinya dipengaruhi Miras.

“Setelah selesai meminum Miras, terlapor datang ke rumah korban untuk melakukan aksinya itu. Kami saat ini masih menunggu hasil visum,” ujar Nauval di Mapolres Gorontalo, Rabu (16/09/2020).

Iptu Nauval menjelaskan kasus tersebut masuk dalam proses peradilan pidana anak. Terduga pelakunya pun masih di bawah umur. Oleh karena itu, pihaknya akan mengupayakan diversi.

“Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Nauval.

Iptu Nauval berharap kepada para orang tua agar selalu mengawasai anak-anaknya. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari kejadian seperti demikian.

“Para orang tua, tolong tetap awasi anak-anaknya, jangan terlalu diberi kebebasan,” tandasnya.

Sementara itu, terlapor dalam kasus ini mengaku dirinya melakukan perbuatan itu karena dipengaruhi dengan alkohol.

“Iya, pak saya mengakui perbuatan saya itu karena saya sudah terpengaruh minuman keras,” tandasnya.

(RA-02)