Gegara Open BO, Pria Asal Paguat Jadi Korban Panah Wayer
Abstrak.id – Pria asal Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Mohamad Mointi dan rekannya Ismail Salehe menjadi korban panah wayer dari orang tak dikenal (OTK).
Informasi yang berhasil diperoleh abstrak.id, insiden berdarah tersebut terjadi pada, Rabu (26/72023) sekitar Pukul 03.40 Wita, di depan Hotel Tanjung Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Adapun kejadian tersebut bermula saat Mohamad Mointi (Korban) bersama rekannya Fahriyan Sidiki (Saksi) akan mengantarkan Ismail Salehe (Korban) ke Kecamatan Marisa dengan tujuan untuk mencari PSK wanita BO.
Setibanya di Hotel Tanjung, Mohamad Mointi turun dari mobil dan langsung berbicara dengan dua perempuan dan beberapa orang laki-laki yang tidak diketahui namanya.
Setelah itu saksi atas nama Fahriyan Sadiki yang berada dalam mobil didatangi oleh seorang perempuan dan dipaksa untuk masuk ke dalam kamar hotel dan berhubungan.
“Setelah berhubungan Fahriyan Sadiki dimintai uang namun Fahriyan Sadiki tidak memiliki uang sehingga perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut langsung memukul (Tampar) Fahriyan Sadiki,” ujar Kasat Reskrim, IPTU Faisal A.Harianja, S.Tr.K,S.IK, saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (26/7/2023).
Melihat kejadian tersebut, Mohamad Mointi turun dari mobil dan langsung membela Fahriyan Sadiki lalu Ismail Salehe langsung mengamankan Fahriyan ke dalam Mobil karena sudah terjadi adu mulut.
“Ada seseorang yang melepaskan panah wayer ke arah mobil dan mengenai tangan dari Ismail Salehe, tetapi Mohamad Mointi saat itu tidak sempat naik ke mobil dikarenakan sudah di keroyok dan ditancap panah wayer oleh pelaku,” terang IPTU Faisal.
Terkait hal tersebut, Mantan Panit I Ditreskrimum Polda Gorontalo itu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan empat terduga pelaku. Dua diantaranya pelaku utama sebagai penembak panah wayer, dan dua diantaranya sebagai pengeroyok.
Pelaku utama akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 170 subsidair pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP pidana ancaman hukuman paling berat 10 tahun.
“Sementara itu untuk pengeroyok akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).
