Abstrak.id – Berbeda dari Jumat curhat sebelumnya, kali ini Kapolda Gorontalo, Irjen Pol.Helmy disela-sela kegiatannya melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pohuwato, dirinya menyempatkan waktu untuk mendengarkan keluhan perwakilan massa aksi yang menggelar unjuk rasa, di Mapolres Pohuwato, Jumat (3/2/2023).
Adapun aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) itu menyampaikan tuntutannya terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polres Pohuwato.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan hukum terhadap tiga orang anak kami yang saat ini ditahan di Polres Pohuwato. Kami pun meminta Kapolda utuk mencopot Kasat Reskrim Pohuwato beserta penyidik yang bertanggung jawab terhadap proses hukum perkelahian antara oknum polisi dan masyarakat yang terindikasi direkayasa oleh penyidik,” ungkap Sonni Samoe.
Menanggapi curhatan perwakilan massa aksi tersebut, Kapolda Helmi menyampaikan bahwa penanganan kasus perkelaihan tersebut sementara berproses di Polres Pohuwato, dan Polri dalam hal penegakkan hukum dilaksanakan secara professional dan transparan.
“Saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut masih berproses, percayalah bahwa kami bekerja secara profesional dan transparan. Jika memang ada oknum polisi yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut tentu akan diproses tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Helmy.
Helmy juga mengatakan secara tegas apabila ada oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka kepada yang bersangkutan tidak hanya diberikan sanksi pidana umum tetapi juga sanksi internal berupa sanksi kode etik Polri .
“Ini sudah terbukti, beberapa kali terhadap oknum anggota Polri yang terlibat pidana kita berikan sanksi tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan keluarga yang ikut hadir dalam aksi Unras itu meminta kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun ketiga masyarakat yang saat ini diamankan Satreskrim Pohuwato akibat keterlibatan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri diminta untuk segera dibebaskan.
“Terkait hal tersebut, serahkan saja kepada penyidik Reskrim Polres Pohuwato, kalau memang antara pihak keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan damai silakan hal tersebut disampaikan kepada penyidik,” imbuhnya.
Kemudian setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda Gorontalo, perwakilan keluarga tersebut menerima dan kembali ke rumah masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Helmi didampingi Dirreskrimsus, Dirreskrimum,Kabidpropam, Kabidhumas dan juga Kapolres Pohuwato. (Ramlan/Abstrak).






