Abstrak.id – Seorang kakak yang diduga membunuh adik kandungnya di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Putra Samodra, S.IK.,MA melalui Konferensi Pers, Selasa (16/7/2024).
Tersangka dengan inisial GP, yang merupakan kakak korban dengan inisial RP, menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan.
“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap AKBP Winarno.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam menganiaya dan menyebabkan kematian korban.
Barang bukti tersebut termasuk kunci motor, pakaian, toples kaca, dan tombak gorden yang masih mengandung noda darah korban.
Saat ini, tersangka GP telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penetapan masa tahanan.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian yang menyebabkan tragedi ini terjadi. (Ramlan/Abstrak).