Menu Tutup

Kakek 58 Tahun Asal Bolsel Tega Cabuli Cucunya di Gorontalo

Abstrak.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor (Polres)  Gorontalo Kota resmi mengamankan pelaku terduga pencabulan anak di bawah umur, di Kota Gorontalo, Sabtu (16/7/2022).

Mirisnya Pelaku cabul RY alias Tini (58), warga Desa Biniha Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan kakek tiri dari korban bunga (14).

Kapolres Gorontalo Kota AKBP, Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022, di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Iptu Nauval menjelaskan, saat kejadian yang berada di rumah hanya korban dan pelaku sehingga RY timbul birahinya untuk menyetubuhi korban.

“Jadi RY mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan,namun pelaku memiliki tenaga lebih dari korban (Bunga nama samaran) RY terus berupaya sampai akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban,” ungkap Iptu Nauval.

Iptu Nauval menambahkan, setelah kejadian korban bunga memberitahukan pada ibunya.Tak terima perlakuan RY terhadap bunga ,ibu korban yang merupakan anak tiri dari pelaku membuat laporan di Polres Gorontalo kota.

“Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).