Beranda / Peristiwa / Hukum dan Kriminal / Kapolda Gorontalo Diminta Telusuri dan Usut Dugaan Bekingan Penjualan Miras di Bonebol

Kapolda Gorontalo Diminta Telusuri dan Usut Dugaan Bekingan Penjualan Miras di Bonebol

Abstrak.id – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto diminta untuk turun  menelusuri dugaan penjualan Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango yang diduga dibekingi oleh anggota Kepolisian.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Pemuda Nusantara Wilayah Gorontalo, Arlan, saat diwawancarai awak media, Selasa (2/7/2024).

“Kapolda Gorontalo harus turun tangan dalam mengusut langsung dugaan praktik bekingan miras di Kabupaten Bonebol,” ungkap Arlan.

Arlan menegaskan, Kapolda Gorontalo diminta serius dan transparan dalam menangani dugaan kasus yang melibatkan anggota polisi tersebut.

“Dugaan adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam praktik miras ilegal ini sangat mengkhawatirkan,” kata Arlan

Selain itu, Arlan juga meminta, Kapolda Gorontalo juga harus mengambil langkah-langkah tegas dan mengusut kasus ini hingga tuntas jika anggotanya terbukti terlibat dalam bekingan miras tersebut.

“Ini akan memalukan institusi Polri jika kasus ini tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penjualan miras di Tilongkabila, Bone Bolango diduga dibekingi oleh anggota Kepolisian.

Dalam berita itu menjelaskan, ada sebuah warung di Kecamatan Tilongkabila Bonebol masih dengan bebas menjual miras beragam jenis.

Transaksi penjualan miras di tempat itu seakan tak mengenal waktu. Mulai dari siang hingga malam dini hari, jual beli miras di warung itu seakan tak terbendung.

Sementara di wilayah yang sama, banyak juga menjual hingga pabrik cap tikus tak luput dari incaran razia pihak kepolisian setempat.

Ternyata, menurut informasi yang didapatkan, pemilik warung tersebut diduga dibekingi oleh anggota polisi.

Terlebih lagi, warung penjual miras ini hanya berjarak sekitar 800 meter dari Polsek Tilongkabila.

Untuk mengamankan usahanya, pemilik warung berinisial S alis TRA ini diduga melakukan penyetoran kepada oknum polisi.

Penyetoran itu diduga kuat sebagai jaminan agar bisnis miras yang dijalankan oleh S, berjalan dengan lancar.

Alhasil, warung yang menjadi lokasi transaksi miras bebas dari razia pihak kepolisian. Kalaupun ada Razia, pemilik warung diduga terlebih dahulu akan dapat informasi.

Dengan begitu, pemilik warung akan bersiap dengan menyembunyikan miras yang dijualnya.

Jika benar adanya, kasus penjualan miras dengan dugaan bekingan oknum polisi menambah daftar panjang masalah yang dihadapi kepolisian di daerah. (Ramlan/Abstrak).

Tag: