Abstrak.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah telah menangkap seorang karyawan yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kota Tengah, IPDA Sri Maystuti Usman, mengungkapkan bahwa pelaku yang diidentifikasi adalah AS (31), warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, berhasil ditangkap di Sulawesi Tengah setelah melarikan diri.
IPDA Maia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Bian Faniarsih (33), pimpinan perusahaan pembiayaan melaporkan dugaan penggelapan BPKB motor.
AS diduga menggelapkan 11 unit BPKB, terdiri dari 10 BPKB motor dan satu BPKB mobil, dengan total kerugian mencapai Rp36.000.000.
“AS adalah admin di perusahaan tersebut. Kasus ini dilaporkan setelah BPKB dikembalikan kepada konsumen namun tanpa adanya setoran yang masuk ke kas perusahaan,” ujar Ipda Maia.
IPDA Maia menambahkan bahwa setelah perusahaan mencurigai adanya selisih besar, dilakukan rekapitulasi dan ditemukan kerugian senilai Rp36 juta.
Pelaku sempat dipanggil dua kali namun tidak hadir. Setelah penyelidikan, AS ditemukan berada di Sulawesi Tengah dan ditangkap oleh tim gabungan Polsek Kota Tengah dan Polres Marowali.
“Saat ini, AS telah ditahan di Mapolsek Kota Tengah sejak 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).