Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menemukan salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Pohuwato 2024 yang masih berstatus sebagai Anggota BPD aktif di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa.
Akibat dari hal itu, satu Bacaleg keterwakilan perempuan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Duhiadaa-Patilanggio tersebut terancam dicoret oleh KPU Pohuwato.
“Kami hanya ingin memastikan saja ke pihak BPD dan ke Kepala Desa, apakah yang bersangkutan masih berstatus anggota BPD aktif atau tidak. Jika ini benar, dampaknya nanti yang bersangkutan akan kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pohuwato, Dian F.Pakaya, saat dikonfirmasi Abstrak.id, Selasa (5/9/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Pohuwato, Iwan Abay menyatakan bahwa dirinya sangat menghargai hasil temuan KPU Pohuwato atas salah satu Bacaleg Partai Demokrat yang masih berstatus sebagai anggota BPD aktif.
“Terkait itu kalau sudah sesuai prosedur yang berlaku ya silahkan di TMS. Kami akan segera melakukan pergantian terhadap satu Bacaleg tersebut,” kata Iwan Abay.
Anggota DPRD Pohuwato tiga periode ini mengatakan bahwa pihaknya masih diberi waktu oleh KPU untuk melakukan pergantian terhadap satu Bacaleg tersebut.
“Masih ada ruang, jadi kami segera melakukan pergantian. Kami juga kurang tau apakah yang bersangkutan tercatat sebagai anggota BPD aktif,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).