Abstrak.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, menegaskan bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Perubahan Masyarakat Pohuwato (GPMP) pada Senin (23/12/2024).
Firman menjelaskan bahwa pihak KPU telah berulang kali menyosialisasikan pentingnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sebagai syarat utama bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sebenarnya ini masalah sudah disampaikan sejak tahapan pemilihan dimulai, terutama saat masa pendaftaran pemilih, yang menyatakan bahwa setiap pemilih harus memiliki KTP-El sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPU RI telah memberikan kemudahan bagi pemilih, dengan memperbolehkan penggunaan dokumen pendukung seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), asalkan dokumen tersebut mencantumkan foto diri, nama, dan tanggal lahir.
Menurut Firman, hal ini sudah diinformasikan kepada pemilih, dan terbukti lebih dari 80 ribu pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa KTP-El.
Firman menegaskan bahwa jika ada indikasi kecurangan dalam proses Pilkada, laporan seharusnya sudah disampaikan sejak awal tahapan pemungutan suara.
“Setiap dugaan pelanggaran seharusnya dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Jika ada kejanggalan, Bawaslu akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Firman.
Hingga proses rekapitulasi selesai, lanjutnya, KPU tidak menerima laporan mengenai pelanggaran administrasi baik di tingkat TPS, PPK, maupun kabupaten/kota.
Terkait dengan aksi demonstrasi GPMP, mereka mendesak Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, untuk mundur dari jabatannya. GPMP menuduh Firman memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Selain itu, GPMP juga meminta Bawaslu Pohuwato untuk menindak tegas dugaan pelanggaran seperti politik uang (money politics), pelanggaran administratif, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Demonstrasi tersebut dipimpin oleh Mazwar Towama bersama sejumlah orator lainnya yang menyuarakan tuntutan mereka di kantor KPU Pohuwato.