Abstrak.id – Sidang Paripurna Penetapan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah sukses digelar pada Rabu (4/6/2025) sejak siang hingga sore.
Agenda penting ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan legislatif untuk menata regulasi demi kemajuan daerah.
DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bolmut menjadi salah satu pihak yang turut hadir, menegaskan peran strategis pemuda dalam proses legislasi daerah.
Ketua DPD II KNPI Bolmut, Donal Hopni Palandi, bersama Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Fadel Hulolango, secara langsung menyaksikan jalannya sidang paripurna dan mengapresiasi keterbukaan DPRD dalam melibatkan aspirasi pemuda.
Dalam keterangannya, Donal menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, DPRD, serta khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Fikri Gam, karena telah menindaklanjuti usulan-usulan penting yang pernah disampaikan KNPI sebelumnya, salah satunya terkait Perda Penyelenggaraan Kepemudaan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD dan Pemda Bolmut yang telah mendengar suara pemuda. Perda Penyelenggaraan Kepemudaan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyiapkan generasi muda yang tangguh, kreatif, dan siap menghadapi tantangan pembangunan,” ujar Donal.
Donal menegaskan agar ketujuh Ranperda ini tidak hanya berhenti di tahap rancangan, tetapi harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar dapat dilaksanakan secara nyata dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Kami berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi wacana atau rancangan semata. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu menindaklanjuti agar segera ditetapkan menjadi Perda, sehingga implementasinya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pemuda,” tegas Donal.
Selain Perda Penyelenggaraan Kepemudaan, Donal juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Menurutnya, regulasi ini sangat dibutuhkan mengingat masih banyak masyarakat di Bolmut yang kesulitan mengakses bantuan hukum secara layak.
“Bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah kebutuhan mendesak. Kami berharap perda ini bisa menjadi jaring pengaman hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” tambahnya.
Donal menilai Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting juga patut mendapat perhatian khusus, karena masalah stunting menjadi ancaman serius bagi generasi muda Bolmut.
“Perda ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam menekan angka stunting. Pemuda perlu dilibatkan dalam sosialisasi dan edukasi untuk memutus mata rantai stunting di daerah ini,” jelas Donal.
Ia juga menyoroti urgensi Ranperda lainnya seperti Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan menjadi payung hukum penting bagi pekerja lokal, serta Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah yang diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan transparan.
Sebagai informasi, Sidang Paripurna DPRD Bolmut hari ini menetapkan 7 Ranperda, yaitu:
- Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
- Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
- Penyelenggaraan Kepemudaan
- Tata Cara Penyusunan Propemperda
- Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal kepada PT. Bank Sulutgo
- Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Perizinan Berusaha di Daerah
Dengan kehadiran DPD II KNPI dalam paripurna ini, Donal berharap sinergi yang kuat antara pemuda, pemerintah, dan DPRD dapat terus terbangun demi kemajuan Kabupaten Bolmut yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“KNPI Bolmut siap menjadi mitra strategis pemerintah dan DPRD untuk mengawal implementasi Perda ini, agar benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat. Kita ingin melihat perubahan nyata di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” pungkas Donal.
(AM/Abstrak)























