Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan semua pihak terkait pentingnya mematuhi ketentuan masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, menjadi waktu yang krusial untuk menciptakan suasana pemilu yang damai, netral, dan berkualitas.
Firman Sy. Stion, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bolmut, menegaskan bahwa masa tenang bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga kesempatan untuk menghormati proses demokrasi.
“Pada masa tenang, semua bentuk kegiatan kampanye harus dihentikan, baik melalui media sosial, media massa, maupun alat peraga kampanye,” ujar Firman.
Selama masa tenang, penggunaan akun media sosial resmi pasangan calon dan partai politik peserta pemilu juga harus dihentikan. Firman mengingatkan bahwa setiap akun yang masih aktif dan digunakan untuk kepentingan kampanye dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 63 Peraturan KPU.
“Kami berharap seluruh pihak, baik calon, tim kampanye, maupun masyarakat, dapat
bersama-sama menciptakan masa tenang yang damai dan berkualitas. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah langkah awal menuju pemilu yang sukses dan adil,” tegasnya.
KPU Bolmut mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban, tidak hanya saat hari pemungutan suara, tetapi juga selama masa tenang yang sangat menentukan kualitas pemilu 2024.