Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengungumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024.
DPS itu disampaikan kepada masyarakat mulai Rabu, 12 April 2023 dengan cara ditempelkan pada setiap kantor desa di Kabupaten Bolmut.
Tak hanya itu, pengunguman DPS juga dilakukan melalui ruang-ruang publik dan di sejumlah tempat ibadah yang memilki sarana komunikasi untuk penyebaran informasi.
“Sesuai regulasi, DPS memang harus ditempelkan di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti kantor desa atau kelurahan serta tempat strategis lainnya,” kata Anggota KPU Bolmut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Irfan F. Awumbas.
Irfan menyampaikan saat ini masyarakat sudah bisa mengecek namanya dalam DPS yang sudah ditetapkan.
“Jadi, apabila ada masyarakat yang belum ada di DPS, kami harap segera melapor. Karena ke depan akan ada perbaikan data untuk DPS Perubahan,” katanya.
Irfan menjelaskan pengumuman DPS berguna untuk mendapatkan tanggapan dari publik dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui data pemilih pada lembar DPS.
Sehingganya, masyarakat juga bisa memberikan tanggapan untuk perbaikan DPS menuju DPS perubahan yang nantinya akan disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jadi, tanggapan yang dimaksud ini yakni berupa masukan atau laporan ketika ditemukan ketidaksesuaian elemen data pemilih dalam DPS dengan data asli,” imbuhnya.
Irfan menuturkan masyarakat juga dapat memberitahukan jika ditemukan nama yang harusnya tidak mendapat hak pilih, tetapi masih tercantum pada DPS sebagai pemilih.
“Intinya, ini perlu kerja sama semua pihak terutama peran aktif masyarakat. Jika ada yang perlu disampaikan, silahkan melapor ke PPS setempat,” pungkas Irfan Awumbas.
(Aden/Abstrak)






