Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menyampaikan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan peraturan PKPU No. 8 dan keputusan KPU No. 1229 tahun 2024.
Firman menjelaskan tiga ketentuan utama dalam masa perpanjangan pendaftaran:
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Belum Mendaftar: Jika akumulasi perolehan suara sah memenuhi syarat, mereka dapat mendaftarkan pasangan calon pada masa perpanjangan. Namun, untuk partai yang sudah mendaftarkan pasangan calon, komposisinya tidak dapat diubah.
-
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat: Jika akumulasi perolehan suara sah tidak memenuhi ketentuan, mereka dapat mendaftarkan pasangan calon dengan komposisi yang berbeda dari yang sebelumnya.
-
Pasangan Calon Perseorangan: Pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan dan persebaran namun tidak mendaftar pada masa awal dapat mendaftar pada masa perpanjangan.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang belum mengusulkan pasangan calon atau belum menyerahkan B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dengan akumulasi suara sah minimal 10% dari total perolehan suara sah Pemilu 2024 juga berhak mendaftar pada masa perpanjangan.
Namun, partai politik atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan calon dan diterima oleh KPU Pohuwato tidak dapat mengubah atau menarik dukungan terhadap pasangan calon yang sudah terdaftar.
“Perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Firman. (Ramlan/Abstrak).