Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Yusri Helingo- Fatmawaty Syarif terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Gugatan tersebut, jika diajukan, akan diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai data dan dokumen pendukung untuk menghadapi materi gugatan yang mungkin diajukan ke MK.
“Kami siap menghadapi jika ada gugatan ke MK. Kita akan melihat pokok permasalahannya dan akan mempersiapkan semuanya,” kata Iwan, Selasa (10/12/2024).
Iwan menambahkan, hingga saat ini KPU Pohuwato belum menerima laporan resmi terkait gugatan atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Pohuwato 2024.
“Kami hanya mendengar kabar bahwa paslon lain menggugat ke MK, namun kami belum menerima laporan secara resmi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/13/2024) terkait keputusan KPU Pohuwato. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang berfokus pada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, Adi Sahlan, SH, dkk, yang mendapatkan Surat Kuasa Hukum bertanggal Rabu (4/12/2024).
Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan akan diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.