KPU Pohuwato Tegaskan Walk Out Saksi Paslon 01 Tidak Mempengaruhi Rekapitulasi Suara

Bebas

Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat pleno untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Namun, pelaksanaan rapat pleno tersebut sempat diwarnai dengan aksi walk out dari saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Yusri M. Helingo, S.E., M.M dan Fatmawaty Syarif, S.E., M.M.

Pada saat rekapitulasi berlangsung, saksi dari Paslon 01 memilih untuk meninggalkan ruangan dan tidak melanjutkan partisipasi dalam penghitungan suara. Tindakan ini membuat proses rekapitulasi sempat terhenti sementara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan bahwa keputusan saksi Paslon 01 untuk walk out tidak akan mempengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara.

Firman menegaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, rapat pleno tetap dapat dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran saksi.

“Secara ketentuan, tidak berpengaruh karena rapat pleno dapat dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran saksi,” ujar Firman.

Lebih lanjut, Firman juga menambahkan bahwa hingga saat ini, KPU Pohuwato belum menerima formulir D Keberatan dari pasangan calon nomor 01 terkait tindakan walk out tersebut.

“Seharusnya, mereka mencatatkan keberatan melalui formulir D, namun sampai sekarang mereka pergi tanpa adanya pemberitahuan,” tambahnya.

Dengan demikian, KPU Pohuwato memastikan bahwa proses rekapitulasi suara akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Ramlan/Abstrak).

Bebas Bebas Bebas