Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 113.299 pemilih. DPS ini akan terbagi di 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 1 TPS Khusus.
Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka yang digelar di Sekretariat KPU Pohuwato, Minggu (11/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dan dihadiri oleh anggota KPU Usman Dunda serta Iskandar Ibrahim.
Setelah penetapan DPS, Firman Ikhwan menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan DPS tersebut di seluruh desa dan kelurahan di 13 Kecamatan di Pohuwato.
Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat mengecek dan memberikan masukan terkait daftar pemilih.
“DPS ini akan diumumkan di tempat yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memeriksa dan memberikan tanggapan untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat,” ujar Firman.
Tanggapan masyarakat terhadap DPS akan ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP).
DPS-HP ini kemudian akan direkap secara berjenjang dan dijadwalkan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September. (Ramlan/Abstrak).