Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada 29 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyatakan bahwa seluruh logistik dan kotak suara hasil Pilkada telah disalurkan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk proses rekapitulasi.
Sophian menjelaskan bahwa rekapitulasi suara akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
Proses ini diperkirakan akan selesai dengan penetapan hasil pada tingkat provinsi paling lambat pada 16 Desember 2024.
“Kami telah menyelesaikan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, dan saat ini seluruh kotak suara telah disalurkan ke PPK. Rekapitulasi di tingkat PPK akan dimulai sesuai jadwal, yakni 29 November 2024,” ujar Sophian.
Rekapitulasi tingkat kecamatan, lanjutnya, diperkirakan akan memakan waktu antara satu hingga dua hari, tergantung pada kompleksitas data yang ada di masing-masing wilayah.
Sementara itu, rekapitulasi tingkat kabupaten diperkirakan akan dimulai pada 30 November atau awal Desember.
Sophian juga menegaskan bahwa KPU tidak menyediakan layanan hitung cepat (quick count) atau perhitungan resmi cepat (real count). Sebagai gantinya, KPU akan memanfaatkan aplikasi Sirekap untuk menampilkan hasil per TPS dalam bentuk gambar.
Di akhir pernyataannya, Sophian mengimbau masyarakat untuk menjaga stabilitas daerah dan tidak membuat klaim hasil Pilkada yang tidak resmi.
“Klaim-klaim hasil Pilkada tanpa dasar sering kali memicu gangguan stabilitas. Kami berharap semua pihak dapat mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada KPU,” tutupnya. (Hijrawati/Abstrak).