Abstrak.id – Pada Senin, 19 Agustus 2024, ratusan warga Desa Winangun, Kabupaten Buol, yang merupakan anggota Koperasi Tani Amanah, melakukan aksi protes langsung di lokasi kebun kemitraan koperasi mereka.
Protes ini ditujukan kepada PT. Hardaya Inti Plantations (HIP), pengurus Koperasi Amanah, serta Pemerintah Kabupaten Buol. Para warga menuntut penghentian operasional kebun, sebuah langkah yang diambil setelah putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pada 9 Juli 2024.
Putusan tersebut menyatakan bahwa PT. HIP secara sah melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kemitraan, terkait hubungan kemitraan dengan Koperasi Tani Amanah.
Keputusan KPPU RI ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam kemitraan antara PT. HIP dan Koperasi Amanah, namun hingga kini, ketiga pihak tersebut belum memberikan kejelasan mengenai status kemitraan dan nasib tanah masyarakat di Desa Winangun.
Masyarakat merasa semakin tidak pasti mengenai status tanah mereka, yang membuat mereka terpaksa turun ke lapangan.
Kebun kemitraan sawit di Desa Winangun telah dihentikan operasionalnya sejak 8 Januari 2024 sebagai upaya warga untuk memperoleh keadilan dan melakukan perundingan dengan perusahaan. Namun, pada 31 Juli 2024, PT. HIP kembali membuka kebun tersebut secara paksa dengan melibatkan ratusan personel BRIMOB dan TNI.
Meski masyarakat tidak ingin konflik lebih lanjut, mereka meminta agar PT. HIP menyediakan ruang perundingan yang lebih kondusif dan dimediasi oleh pemerintah. Sayangnya, permintaan ini ditolak oleh pihak perusahaan, yang saat ini tengah melakukan banding terhadap keputusan KPPU RI.
Pada 8 Agustus 2024, masyarakat Winangun dikejutkan oleh penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) baru antara pengurus Koperasi Amanah yang diketuai oleh Muh. Sainur dengan PT. Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI), yang difasilitasi oleh Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis MM, bersama Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindag Buol, dan Camat Bukal.
Penandatanganan MoU ini dilakukan tanpa sosialisasi kepada anggota koperasi, yang menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan.

Menambah kompleksitas situasi, Pj. Bupati Buol sebelumnya telah mengeluarkan Surat Desakan pada 17 Juli 2024, yang memerintahkan pengurus koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Surat tersebut juga disertai dengan ancaman sanksi hingga pembubaran koperasi. Namun, di tengah tuntutan ini, pemerintah Buol justru memfasilitasi penandatanganan MoU baru tanpa adanya RAT dan LPJ yang telah ditentukan.
Ketidaktransparanan dan keputusan sepihak dari PT. HIP, pengurus koperasi, dan pemerintah Buol semakin memperkuat tekad masyarakat untuk menuntut penyelesaian masalah kemitraan dengan adil. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama:
- Pelaksanaan RAT dan LPJ
Masyarakat meminta agar pengurus Koperasi Amanah segera melaksanakan RAT dan LPJ sesuai ketentuan, serta meminta Pemkab Buol untuk menjalankan pengawasan yang efektif terhadap koperasi.
Pertanggungjawaban Pemerintah
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Pusat RI untuk bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan program revitalisasi perkebunan dan kemitraan inti-plasma di Kabupaten Buol yang telah merugikan ekonomi dan tanah masyarakat selama 16 tahun terakhir.

Penarikan Pasukan BRIMOB
Masyarakat juga meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk menarik mundur pasukan BRIMOB dari kebun kemitraan sawit. Mereka menilai keberadaan pasukan tersebut tidak perlu dan menciptakan ketidaknyamanan, serta tidak ada bukti kerusuhan yang dilakukan oleh petani.
Menurut Seniwati Abd. Azis, anggota Koperasi Amanah dan pengurus Forum Komunikasi Petani FPPB, masyarakat desa Winangun terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Mereka merasa frustrasi karena upaya penyelesaian masalah sering kali berakhir dengan kekecewaan dan tindakan represif. Pihak-pihak terkait dinilai tidak menyelesaikan masalah secara adil dan terus menerus menambah ketegangan.
Kemudian hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, masyarakat Winangun tidak diizinkan masuk ke lokasi kebun kemitraan Amanah 1, di Plot W 14, karena jalan masuk telah diblokade dengan pagar keamanan oleh perusahaan. (Ramlan/Abstrak).