Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melalui kuasa hukumnya, Yakop Mahmud & Partners Law Firm, mengumumkan bahwa perkara kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, SE., MM. dan Hj. Fatmawati Syarif, SE., MM. dengan nomor perkara 814 K/TUN/PILKADA/2024 telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui portal informasi perkara Mahkamah Agung, amar putusan kasasi tersebut adalah ditolak.
Dengan demikian, proses perkara Tata Usaha Negara yang tengah berlangsung dinyatakan selesai, mengingat putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Saat ini, perkara tersebut sedang berada pada tahap mutasi oleh majelis hakim, yang meliputi pengarsipan dalam lembar negara dan pemberkasan salinan putusan.
Setelah proses tersebut selesai, salinan putusan akan segera dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan perkara, menandai berakhirnya sengketa ini di tingkat Mahkamah Agung.(Ramlan/Abstrak)