Abstrak.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan bahwa usulan untuk memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinilai sangat berisiko, terutama bagi penyelenggara Pemilu.
Hal ini diungkapkan langsung Mendagri, Tito Karnavian, usai menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pj.Gubernur Bali, Sang Made Mahendra, Jumat (8/9/2023).
“Dampaknya terlalu berat bila dilaksanakan Pemilu nasional, legislatif dan Pilkada secara serentak se-Indonesia, di 552 Daerah. Itu pertama kali dalam sejarah, di tahun 1945 belum pernah. Jadi jangan mengambil risiko (take a risk), ” ungkap Tito Karnavian.
Mantan Kapolri itu mengatakan bahwa terkait usulan percepatan Pilkada 2024 itu sebenarnya kembali pada kesiapan dari pihak KPU.
Menurutnya, lembaga KPU ini yang akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara bersamaan pada tahun 2024.
“Terserah orang KPU, kalau pihak KPU-nya siap untuk melaksanakan Pilpres, Pileg dan Pilkada secara serentak, tidak masalah. Namun semua itu kompleks sekali, itu saja kompleksnya luar biasa,” katanya.
Apalagi kata Tito, Pilkada 2024 ini akan digelar secara bersamaan di 552 daerah di Indonesia.
“Kalau KPU-nya siap, aparat keamanannya siap, Pemerintah semua siap, kita mungkin menurut saja,” tuturnya.
Disisi lain, yang menjadi pertimbangan itu adalah mengenai proses sengketa Pilkada yang diprediksi berlarut-larut dan berpeluang memaksa Pemerintah Pusat untuk mengisinya lagi dengan penjabat.
Beberapa Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum 2024. Itu nantinya akan diisi oleh Penjabat, termasuk Jawa Barat dan Bali. Mereka menjabat hingga 2024.
“Kalau satu bulan tidak selesai karena ada sengketa, penghitungannya belum selesai oleh KPU. Maka 31 Desember 2024 selesai menjabat, 1 Januari 2025 harus diisi lagi dengan penjabat. Jadi jumlahnya itu 270 pejabat,” terangnya.
Sebelumnya, Bacaleg DPR RI dari Partai PDIP, Kapitra Ampera mendukung Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
Politisi dan Pengacara ini menilai, hal itu merupakan upaya strategi untuk menegaskan keserentakan Pemilu 2024 dan mempercepat pembangunan Nasional dan daerah.
“Kita dukung percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Kalau bisa jangan September, tapi di tanggal 14 Februari 2024, agar serentak dengan Pileg dan Pilpres,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).