abstrak.id – Pemerintah pusat telah mengungumkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 kepada pemerintah daerah.
Panduan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah dan juga dari berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik. Namun jika terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik,” ungkap Nadiem Anwar Makarim, Jumat (20/11/2020)
Pada kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan, pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” imbuhnya.
Nadiem juga menyampaikan, kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Dirinya juga menegaskan keputusan pemerintah pusat ini, berdasarkan permintaan daerah.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah,” ucapnya.
Nadiem juga berpesan kewenangan yang diberikan harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi dan situasi pandemi di Daerah tersebut, sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
“Pemerintah daerah juga diharapkan agar tetap menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan, mengingat pandemi Covid-19 belum usai,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Dirinya mengingatkan, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” pungkasnya.
Secara umum, SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Perihal penyelenggaraan pendidikan tinggi, akan diumumkan selanjutnya.
(RA-01)