Menu Tutup

Nekat Curi Uang di Warkop Oma, Pemuda Duhiadaa Dibekuk Polisi

Abstrak.id -Diduga nekat mencuri sejumlah uang di salah satu warung kopi  (Warkop) Oma di kawasan Pantai Pohon Cinta Marisa, seorang pemuda asal Kecamatan Duhiadaa, AR alias Jun (20) diamakan tim Resmob Polres Pohuwato, Ahad (8/4/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato melalui Katim Resmob, Aipda Karim Domili membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda yang melakukan pencurian uang di Warkop Oma Marisa tersebut.

Adapun aksi pelaku tersebut diketahui dari korban FH dan juga dikuatkan dengan adanya bukti rekaman CCTV.

“Atas perintah pak Kasat Reskrim Polres Pohuwato, kami langsung bergerak cepat untum menangkap pelaku pencurian.  tersebut,” ungkap Aipda Karim.

“Kemudian pelaku AR ini saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung kami bawa ke Polres Pohuwato untuk diperiksa lebih lanjut,” sambungnya.

Kata Karim, keterangan sementara yang mereka peroleh, bahwa AR mengakui perbuatannya mencuri sejumlah uang di Warkop Oma pada 5 April 2023 kemarin.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, di mana ia mencuri laci tempat menyimpan uang di Warkop Oma Marisa. Kejadiannya itu sore hari sekitar pukul 16.00 Wita,” beber Karim.

“Menurut AR, laci yang diambil dari meja kasir tersebut tidak berisi uang,  melainkan hanya ada 1 buah polpen dan 1 lembar pasfoto. Terduga pelaku kemudian membuang laci tersebut ke laut di sekitar kawasan hutan mangrove di kompleks Hotel MER Marisa,” terangnya.

Meski begitu, Polisi kata Aipda Karim, masih akan menggali informasi dari terduga pelaku.

“Masih akan kita gali lagi. Terduga pelaku ini juga sempat dilaporkan warga sering melakukan pencurian tabung gas LPG. Olehnya kami akan melakukan pengembangan kasus pencurian tabung gas LPG yang marak terjadi di wilayah Buntulia Barat dan Sipatana,” kata Karim.

“Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Ancaman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).