Abstrak.id – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, inisial BY yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, di Desa Sipatana, Senin (23/1/2023) pagi kemarin terancam 4 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan langsung Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Pohuwato, Selasa (24/1/2023).
“Hari Senin kemarin sekitar Pukul 08:56 wita, kami dari Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang, di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, dengan inisial BY dan AI,” ungkap Iptu Renly Turangan.
Iptu Renly Turangan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, dimana ada seorang oknum BY sedang berada di wilayah Moutong, Ahad (22/1/2023), sekitar pukul 14.00 wita.
Dari informasi yang mereka peroleh itu kata Renly, bahwa oknum BY tersebut diketahui membeli narkotika jenis sabu di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan informasi itu, kata Renly, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan pada Senin (23/1/2023) pagi kemarin, setelah kembalinya dari Moutong, mereka (Satresnarkoba) berhasil menemukan rumah tempat dimana oknum BY tersebut berada.
“Setelah dilakukan penangkapan, kami berhasil menemukan dua orang BY dan AI beserta beberapa BB yang menurut mereka sudah selesai digunakan,” kata Renly.
“Dan BB yang diamankan adalah 1 sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 alat buah pengisap atau bong, 2 buah kaca pirex, 2 buah jarum yang sudah dimoditifikasi, 1 buah korek api gas dan 1 buah handpone,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Renly Turangan, SH.
Iptu Renly menyampaikan dari hasil pemeriksaan, oknum BY tersebut sudah mengakui telah membeli narkoba jenis sabu di wilayah Moutong pada Minggu (22/1/2023).
“Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (Tim/Abstrak).