Menu Tutup

Operasi Gabungan Temukan 75 Tikus Mati Tanpa Surat Kesehatan di Gorontalo

Abstrak.id – Gabungan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan petugas karantina ikan dan hewan berhasil mengamankan 75 ekor tikus siap konsumsi, dengan total berat kurang lebih 30 kilogram, Rabu (17/7/2024).

Penemuan ini terjadi pada pagi hari di Pelabuhan Pelindo, saat salah satu penumpang dari kapal KM Daraki Nusa tiba.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek KPG, Ipda Reza Reynaldi mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menemukan 1 kotak berisi tikus mati yang siap dikonsumsi.

“Kotak tersebut berisi 75 ekor tikus mati dengan total berat sekitar 30 Kg. Saat pemeriksaan, pemilik dengan identitas JL (53), warga Banggai Kepulauan, tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan,” ujar Ipda Reza.

Ipda Reza menambahkan bahwa tikus-tikus ini seharusnya akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk keperluan upacara keagamaan.

“Segala daging dan hewan yang akan dipindahkan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan. Tanpa dokumen yang sah, barang tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikirimkan,” katanya.

“Personil Polsek KPG dan karantina ikan dan hewan akan melakukan tindakan penyitaan jika ditemukan pelanggaran seperti ini,” tegas Ipda Reza.

Untuk diketahui, saat ini, 30 kilogram tikus telah disita dan rencananya akan dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Ramlan/Abstrak).