Abstrak.id – Kerja sama antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Polres Pohuwato berhasil membuahkan hasil dengan penangkapan UB (32), seorang pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial NY (16).
Pelaku yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (02/12).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, UB akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target operasi oleh aparat kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Polres Pohuwato. Pelaku berhasil diamankan setelah tim menerima informasi dari warga yang mengetahui keberadaannya di rumah orang tuanya di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H.
Setelah ditangkap, UB langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga proses penangkapan dapat berjalan lancar.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tambah Kombes Pol. Nur Santiko.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka dan bekerja sama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing. (Ramlan/Abstrak).