Abstrak.id – Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Dungingi berhasil melakukan penahanan terhadap pelaku penikaman terhadap korban RM (21), warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Gorontalo di salah satu kos kosan yang berada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Kamis (21/7/2022).
Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii,SH mengatakan bahwa identitas pelaku tersebut adalah MBS Alias Bayu (18),warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga. MBS saat ini resmi di tahan di rutan Polsek Dungingi, Jumat (22/7/2022) malam.
MBS melakukan penganiayaan/penikaman terhadap RM saat datang berkunjung ke kos kosan dengan maksud untuk bertemu dengan seorang pria EA yang merupakan teman pelaku MBS.
Saat tiba di Kos Kosan, RM langsung di tikam di bagian belakang dengan menggunakan pisau badik sehingga korban mengalami luka dibagian punggung sebelah kanan.
“Jadi motifnya MBS yang sudah dipengaruhi minuman keras marah saat mendengar korban RM menghubungi temannya EA dan meminta untuk berhubungan badan. Percakapan keduanya di dengar oleh MBS, sehingga begitu korban RM tiba di kos kosan, pelaku langsung menikam dari arah belakang,” ungkap Iptu Natalia.
Iptu Natalia mengatakan bahwa MBS menyerakan diri ke Polsek beberapa saat setelah kejadian. Dan saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Dungingi. (Ramlan/Abstrak).