Abstrak.id – Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah, bersama Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Gorontalo, Steven Nender, dan perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Pohuwato di ruang kerjanya, Selasa (05/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Bupati Suharsi menjelaskan bahwa tujuan utama dari kunjungan BPJS Kesehatan adalah untuk memaksimalkan data kepesertaan BPJS yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Sebagai langkah awal, BPJS Kesehatan berencana mendatangi perusahaan-perusahaan di Pohuwato guna memperoleh data kepesertaan yang akan disinkronkan.
“Dari data yang terkumpul, kita bisa mengetahui mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan mana yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujar Suharsi.
“Jika seseorang bekerja di perusahaan, maka perusahaan wajib memasukkan mereka ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, tidak akan ada kepesertaan yang dobel,” katanya.
Suharsi berharap, sebagai pemerintah daerah, tidak ada warga yang tercecer atau tidak terdaftar dalam program kepesertaan BPJS, baik di perusahaan maupun di pemerintah daerah.
“Kami harap BPJS Kesehatan bisa meneliti dengan baik, memastikan semua terdata dengan lengkap, sehingga tidak ada yang terlewatkan,” tambahnya.
Ke depan, Plt. Bupati juga mengusulkan agar dibuat regulasi daerah yang mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan, minimal dalam bentuk peraturan bupati.
“Kami berharap ada regulasi, misalnya dalam bentuk peraturan bupati atau edaran bupati, yang mewajibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pohuwato dan mempekerjakan tenaga kerja lokal untuk memasukkan tenaga kerja tersebut dalam program kepesertaan perusahaan.
Data kepesertaan ini perlu disinkronkan agar tidak ada tumpang tindih tanggung jawab antara pemerintah daerah dan perusahaan,” ujarnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memastikan seluruh masyarakat terlayani dengan baik melalui program jaminan kesehatan. (Ramlan/Abstrak).