Menu Tutup

Pemilik Lokasi Pembangunan Jembatan Gantung di Popayato Tolak Uang Ganti Rugi

abstrak.id – Pemilik Lokasi yang terdampak pembangunan jembatan gantung penghubung Desa Tunas Harapan dan Desa Marisa di Kecamatan Popayato Timur menolak uang ganti rugi, Jumat (19/03/2021)

Pasalnya, pembayaran uang ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemerinta Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato,  tidak sesuai dengan surat perjanjian yang ditanda tangani pada tahun 2019 lalu

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Abubakar poloso salah satu masyarakat yang akan menerima ganti rugi tersebut.

Dikatakannya, dalam surat perjanjian uang ganti rugi sejumlah Rp 10 juta sementara yang dibayarkan oleh Dinas PU yang diwakilkan kepada salah satu Anggota Dewan perwakilan Popayato Group hanya sebesar Rp 7 juta saja.

“Kemarin sudah ketemu dengan pak Rijal tapi baru 7 Juta yang akan dibayarkan, katanya cuma itu yang ditransfer ke pihaknya,” Ungkapnya.

Kepala Dinas PU melalui Kepala Bidang Bina Marga Risdianto saat dihubungi  media ini melalui pesan WhatsApp, mengatakan terkait pembayaran ganti rugi lokasi yang terdampak pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan dua Desa tersebut sudah dibayarkan melalui Anggota Legislatif asal Popayato.

“Pokoknya Pak Rijal yang nantinya akan menyelesaikan, pembayaran dari Pemda sudah diserahkan ke beliau,” Pungkasnya.

(MT/abstrak)