Pemilu dan Pemilih Cerdas
Penulis: Muh. Sabir. M, SE.,M.Si
Dosen Universitas Ichsan Gorontalo
Abstrak.id – Generasi Millenial merupakan generasi yang lahir pada tahun 1981-1996 atau berusia 24-39 tahun. Sedangkan Gen-Z atau Generasi Z merupakan generasi yang lahir pada rentang tahun 1997 hingga 2012 yang artinya mereka berusia 8 hingga 23 tahun pada tahun 2020.
Mereka inilah yang seharusnya menjadi perhatian besar dalam hal kepemiluan. Di perkirakan pada tahun-tahun Pemilu yang akan datang, mereka inilah yang akan mendominasi daftar pemilih.
Sehingga selayaknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan hanya sekedar mengurusi hal-hal teknis yang berhubungan dengan tahapan Pemilu melainkan ada hal yang lebih urgen yang harus menjadi perhatian lebih serius yakni membentuk dan menciptakan pemilih cerdas khususnya bagi Generasi Millenial dan Generasi Z.
Kesuksesan pemilu tidak hanya diukur dari berakhirnya tahapan Pemilu sampai dengan pelantikan, akan tetapi sampai di mana seseorang mampu menentukan dan memilih pilihannya, bukan berdasarkan politik uang, politik identitas dan lainnya, tetapi justru lebih kepada pilihan pemimpin bangsa yang memiliki visi dan misi yang dapat membangun dan mensejahterahkan masyarakatnya.
Hal ini tentunya menuntut adanya pemilih-pemilih cerdas yang sadar akan demokrasi yang independen dan berintegritas dan untuk memperoleh pemilih cerdas tersebut, dibutuhkan usaha dan kerja keras bagi penyelenggara pemilu untuk mekakukan sosialisasi dan pendidikan Pemilu.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi dan pendidikan Pemilu kepada Generasi Millenial dan Generasi Z yang akan memiliki suara terbesar dalam pesta demokrasi di masa yang akan datang.
Berdasarkan data BPS yang melakukan sensus penduduk pada tahun 2020 mencatat bahwa Jumlah Generasi Millenial sebanyak 25,38% atau 69,38 juta jiwa dan Generasi Z sebanyak 27,94% atau 74,94 Juta Jiwa, sehingga data ini menunjukkan pentingnya melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilu pada generasi tersebut.
Sosialisasi dan pendidikan pemilu tidak hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu atau gedung yang pesertanya terbatas. Tetapi dapat dilakukan dengan cara menjalin kerja sama antara penyelenggara Pemilu dengan universitas–universitas negeri maupun swasta di setiap Daerah karena generasi Millenial dan Generasi Z banyak berinteraksi dan beraktivitas didunia kampus.
Selain itu, Generasi Z terkategorikan sebagai Pemilih Pemula yang masih belum memiliki pengetahuan tentang kepemiluan sehingga dapat saja terjerumus pada politik uang, politik identitas dan lainnya sehingga diperlukan sosialisasi dan pendidikan Pemilu yang dapat memanfaatkan kegiatan orientasi pengenalan kampus bagi mahasiswa baru atau pada kegiatan-kegiatan kemahasiswaan lainnya.
Dengan pemanfaatan tersebut, diharapkan sosialisasi dan pendidikan Pemilu dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam melahirkan pemilih cerdas. Selain itu, kerjasama tersebut juga dapat melibatkan berbagai elemen di dalam kampus seperti pegawai, dosen, dan Lembaga Kemahasiswaan untuk menjadi motor penggerak lahirnya generasi pemilih cerdas yang independen dan berintegritas.
