Pemkab Bolmut Serahkan LKPD dan IHPD Kepada BPK RI
Abstrak.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2020.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) itu diserahkan di Kantor BPK perwakilan Sulawesi Utara pada Senin (08/03/2021).
Pada penyerahan tersebut, Bupati Bolmut Depri Pontoh didampingi oleh Ketua DPRD, Frangky Chendra, bersama Sekretaris Daerah Bolmut Asripan Nani.
Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang turut menyerahkan LKPD Unaudited TA 2020 kepada kepala BPK perwakilan Sulut berharap Pemprov dan Pemda di 15 kabupaten dan kota dapat menyajikan LKPD dengan menjaga akurasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur juga berharap jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh pemda di Sulut.
Sehingganya manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien
BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemda juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
(Zhandy/Abstrak)
